2 September 2010

Sistem Perkuliahan

TJ
SISTEM PERKULIAHAN
BY HEROES JAX



A. Sistem Kredit Semester

1. Pengertian-pengertian Dasar
Setiap program studi dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun selaras dengan tujuan dan objektivitas program studi tersebut. Aplikasi kurikulum tersebut dijalankan melalui Sistem Kredit Semester (SKS). Aplikasi ini selaras dengan surat keputusan Mendikbud RI No. 0211/V/1982 dan No. 212/V/1982 serta surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 048/DJ/Kep/1982.


Ada beberapa pengertian dasar yang perlu kita ketahui sehubungan dengan Sistem Kredit Semester yaitu antara lain sistem kredit, semester, sistem kredit semester, satuan kredit semester.

a. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan, di mana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dengan satuan kredit.

b. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.

c. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem kredit buat suatu program studi dari suatu jenjang pendidikan yang menggunakan semester sebagai unit waktu terkecil.

d. Satuan Kredit Semester atau disingkat SKS adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan kumulatif bagi suatu program studi tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau khususnya dosen.

e. Satu SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang dapat diperoleh lewat satu jam kegiatan terjadwal yang dibarengi dua s.d. empat jam/ minggu tugas atau tugas lain yang terstruktur.

2. Kegiatan: Tatap Muka, Terstruktur dan Mandiri
Perlu diketahui bahwa satu program semester berharga 1 (satu) SKS. Untuk satu SKS kegiatannya adalah sebagai berikut :

a. 50 Menit kegiatan tatap muka terjadwal antara mahasiswa dan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk diskusi/ kuliah.

b. 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi oleh mahasiswa yang tak terjadwal tetap direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk menyelesaikan PR.

c. 60 menit kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan belajar harus dilakukan mahasiswa secara mandiri seperti mendalami bahan perkuliahan, mempersiapkan catatan kuliah, diskusi.

Pengertian satu SKS pada penyelenggaraan seminar wajib disajikan pada forum yang sama dengan penyelenggaraan kuliah yang bobot SKS-nya sama dengan perkuliahan waktu tersebut di atas.

Harga kredit semester untuk praktikum di laboratorium dapat mengandung tiga jenis kegiatan:
a. Kegiatan praktikum di laboratorium dan lapangan yang terjadwal, baik perorangan atau kelompok.
b. Kegiatan akademik terstruktur
c. Kegiatan akademik mandiri.

Apabila penyelenggaraan pendidikan meliputi ketiga jenis kegiatan tersebut, maka program 1 (satu) SKS perlu diselenggarakan setiap minggu selama satu semester. Kegiatan setiap minggu itu adalah :
a. 60 menit kegiatan akademik terstruktur
b. 60 menit kegiatan akademik mandiri
c. 50 menit kegiatan praktikum terjadwal di laboratorium

Apabila kegiatan akademik terstruktur dan kegiatan akademik mandiri tidak dapat dijalankan pada program kegiatan praktikum, dipakailah waktu sekitar 3-4 jam kegiatan praktikum terjadwal di laboratorium setiap minggu selama 1 semeter.

3. Harga Kredit Semester
Harga kredit semester dengan intinya kerja lapangan atau kegiatan lain yang sejenis, maka untuk program yang berharga 1 (satu) SKS pelaksanaannya bisa dipadatkan.
Harga kredit semester untuk penelitian dan penulisan skripsi, sama dengan ketentuan kerja lapangan. Mengingat kegiatan mandiri waktunya lebih banyak dan waktunya sukar dilakukan, maka waktunya dihitung rata-rata 6 SKS untuk skripsi Program Sarjana (S1).

4. Karakteristik Utama Sistem Satuan Kredit Semester
Ada beberapa ciri khas sistem Satuan Kredit Semester (SKS) :
a. Mahasiswa ditawarkan program pendidikan yang bervariasi.
b. Mahasiswa dapat menyusun program yang diikutinya selaras dengan minat dan bakatnya.
c. Mahasiswa bisa pindah dari satu program ke program lainnya tanpa hilangnya tabungan kredit semester yang sudah diperolehnya.
d. Mahasiswa dapat memanfaatkan sarana yang ada lebih efisien.



B. Program Belajar dan Supervisi

1. Arti Program Belajar

Yang dimaksud program belajar adalah semua program yang harus diambil oleh mahasiswa dalam menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Misalnya, seorang mahasiswa ingin menamatkan program pendidikan sarajana (S1) dalam waktu 4 tahun, ia harus membagi program belajar ke dalam delapan semester.

2. Sistem Semester
a. Sistem perkuliahan didasarkan pada prinsip penawaran mata kuliah. Manfaat dari sistem ini adalah mahasiswa dapat menyusun program studinya sesuai dengan bakat atau minat, sehingga pengisian KRS sesuai dengan program studi dan jumlah SKS yang ditempuhnya.
b. Setiap mata kuliah mempunyai kedudukan yang sama
c. Program studi ditetapkan pada awal perkuliahan dengan persetujuan Penasehat Akademis.
d. Satu semester terdiri atas 19 minggu termasuk mid semester dan ujian semester. Mata kuliah berbobot 2 SKS dilaksanakan 200 menit seminggu, dikuliahkan 16 kali tatap muka masing-masing 100 menit selama satu semester, sisanya untuk mid semester dan ujian semester.
e. Supervisi diperlukan terutama mengenai materi dan frekwensi kehadiran pengajar.
f. Pengajar wajib membuat Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) untuk setiap semester dan disampaikan kepada mahasiswa paling lambat pada minggu pertama kuliah dimulai.
g. Laporan kehadiran tenaga pengajar dimaksudkan untuk mengetahui frekwensi kehadiran, ketetapan waktu, dan kebenaran tenaga pengajar menjalankan tugas.

3. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yag direncanakan. Dalam kurikulum ada perangkat lunak yang digunakan untuk belajar. Sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI No. 122 tahun 1988, kurikulum memiliki beberapa indikator:

a. Kurikulum berorientasi pengalaman belajar dan mengajar.
Kurikulum yang disusun dan yang digunakan didasarkan pada proses pengalaman belajar mengajar baik yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotor.

b. Kurikulum yang berorientasi pada kompetensi
Kompetensi berarti suatu keberhasilan pertanggungjawaban di mana isi dan cara penyampaian tidak ditentukan oleh dosen saja. Ia ditetapkan oleh: 1. lembaga penghasil, 2. kelompok profesional, dan 3. pemakai lulusan.

c. Jenis program studi

d. Struktur program
Program studi dapat dikelompokkan ke dalam kurikulum inti dan kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pengajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang berlaku secara nasional, dan kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pengajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi.

e. Landasan Operasional
1. Pengembangan kurikulum didasarkan pada :
a. Analisa tugas yaitu pengajaran dan non pengajaran di kampus, kemasyarakatan dan keprofesionalan.
b. Kompetensi, yaitu kognitif, eksositori, penemuan latihan terbatas dan latihan lapangan, isi atau pokok bahasan, dan taksiran waktu.
2. Integrasi isi, metode, teori dan studi.

f. Komponen Mata Kuliah

Mata Kuliah dikelompokkan berdasarkan kurikulum inti, kurikulum institusional, ia juga dikelompokkan berdasarkan atas komponen mata kuliah universitas, fakultas, dan jurusan/program studi.
Adapun komponen mata kuliah universitas adalah: Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Al-Qur’an, Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Studi Islam Asia Tenggara, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan Skripsi.


C. Beban Studi Kumulatif

1. Beban Studi
Satuan Kredit Semester (SKS) untuk kegiatan kuliah, bebannya adalah sebagai berikut :
a. Untuk mahasiswa
Mata kuliah dengan bobot satu SKS, waktu yang digunakan adalah 50 menit acara tatap muka terjadwal, 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur. Kegiatan akademik terstruktur misalnya mengerjakan “home work” , mengerjakan kegiatan mandiri lainnya.

b. Untuk staf pengajar
Mata kuliah dengan bobot satu SKS waktu yang dibutuhkan adalah 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa, 60 menit perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur, dan 60 menit pengembangan materi.

2. Beban Akademik Staf Pengajar
a. Staf pengajar sekaligus asisten staf pengajar, keduanya tidak dipisahkan.

b. Oleh karena jumlah staf pengajar belum memadai, staf pengajar luar biasa tetap dibutuhkan. Staf pengajar tetap Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau terdiri atas staf pengajar atau dosen negeri dengan identitas NIP, dan staf pengajar atau dosen kontrak dengan identitas NIK. Demikian pula staf pengajar atau dosen mitra.

c. BAD atau Beban Akademik Dosen meliputi tiga kegiatan: pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

d. BAD harus dilaksanakan dengan menimbang kewenangan akademik sejalan dengan prinsip profesionalisme. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan dalam mengajar, meneliti, dan melaksanakan pengabdian masyarakat.

e. Bagi tenaga pengajar yang belum memiliki kewenangan akademik harus berdampingan dengan penanggung jawab. Berdasarkan aturan Menteri Agama RI Nomor: 59 dan 60 tahun 1972, untuk sementara waktu Lektor III/c diberi wewenang untuk mengajar secara mandiri.

f. BAD tenaga pengajar luar biasa tidak lebih dari 8 SKS perorang. Kewenangan akademik tenaga pengajar luar biasa diselaraskan dengan tingkat pangkat yang dimiliki.

g. Bagi tenaga pengajar tetap Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial yang memiliki BAD di atas 12 SKS, diperlakukan sebagai BAD tenaga pengajar luar biasa atau dikategorikan sebagai BAD honor.

3. Besar Kelas
Besarnya tiap kelas maksimal 40 mahasiswa untuk kelas teori, dan 20 mahasiswa untuk kelas praktikum.


D. Sistem Evaluasi


1. Tujuan Penyelenggaraan Ujian
Tujuan dari penyelenggaraan ujian pada hakekatnya adalah :
a. Untuk menilai apakah mahasiswa mampu memahami sekaligus menguasai bahan yang diberikan padanya. Setiap pekerjaan mahasiswa yang selesai lantas diberi nilai oleh dosen, kemudian dikembalikan kepada mahasiswa yang bersangutan sehingga mahasiswa dapat mengetahui kelemahan-kelemahan atau kekurangan-kekurangannya.

b. Untuk mengelompokkan mahasiswa sesuai dengan tingkat kemampuannya. Nilai tersebut dikelompokkan seperti berikut :

Baik sekali = A
Baik = B
Cukup = C
Kurang = D
Gagal = E

c. Untuk menilai apakah bahan yang disajikan telah sesuai serta penyajiannya telah cukup baik.

2. Sistem Ujian
Ujian dapat dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain: a. tertulis, b. lisan, c. ujian dalam bentuk penulisan karangan dan sebagainya. Barangkali dalam setiap kali ujian ada ketidaktepatan, maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali agar nilainya akurat (tepat).

3. Sistem Penilaian
a. Standar penilaian adalah mutlak baik untuk mengkonversi maupun mentransfer dari non SKS ke program sarjana (S1) yaitu :

70 - 100 = A
65 - 69 = B
60 - 64 = C
55 - 59 = D
0 - 54 = E

b. Standar penilaian dalam sistem SKS adalah standar penilaian absolut seperti berikut :
1. Standar penilaian perkegiatan: terstruktur, mandiri, mid semester, dan semester dengan standar sebagai berikut :

80 – 100 = A
70 – 79 = B
60 – 69 = C
50 – 59 = D
0 – 49 = E

2. Sedangkan standar penilaian untuk pertama kuliah (jumlah nilai perkegiatan) standarnya adalah sebagai berikut :

3,8 – 4 = A
3,5 – 3,7 = A-
3,2 – 3,4 = B+
2,9 – 3,1 = B
2,6 – 2,8 = B-
2,2 – 2,5 = C+
1,9 – 2,1 = C
1,6 – 1,8 = C-
1,3 – 1,5 = D+
1,0 – 1,2 = D
0,0 – 0,9 = D-

Berdasarkan pengelompokkan di atas nilai mahasiswa dikelompokkan menjadi baik sekai, baik, cukup, kurang dan gagal. Masing-masing kelompok dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E. Di samping itu digunakan pula huruf K dan T, yang berarti K = kosong (tanpa nilai), dan T = tidak lengkap. Apabila nilai mahasiswa adalah T dan K, kepada mahasiswa yang bersangkutan diberi peluang untuk menyelesaikan tugas-tugasnya selambat-lambatnya dua minggu setelah ujian.
Adapun nilai yang diserahkan oleh tenaga pengajar pada fakultas adalah nilai keseluruhan yang diperoleh mahasiswa yaitu nilai terstruktur, mandiri, mid semester dan semester.
Ketentuan pemberian nilai tersebut berpedoman kepada standar yang telah diatur yaitu :
- Nilai terstruktur diberikan 15% dari nilai riil
- Nilai mandiri diberikan 15% dari nilai riil
- Nilai mid semester diberikan 35% dari nilai riil

4. Pengolahan Nilai
Nilai kegiatan, baik terstruktur, mandiri, mid semester maupun semester berdasarkan prosentase ditukar menjadi nilai angka dengan bobot A=4, B=3, C=2, D=1 dan E=0. Hasilnya dijumlahkan menjadi nilai akhir suatu mata kuliah.
Contoh : Nilai Ami untuk mata kuliah Pengantar Manajemen.
Nilai terstruktur = 70 = B,15% x B (3) = 0,45
Nilai mandiri = 70 = B,15% x B (3) = 0,45
Nilai mid semester = 70 = B,35% x B (3) = 1,05
Nilai semester yang diperoleh 2,65
Maka nilai Ami adalah B.
Bila salah satu komponen nilai alfa, seorang mahasiswa diberi kesempatan dalam waktu yang telah diatur (2 minggu) untuk menyempurnakannya. Khusus nilai T, Ketua Jurusan berhak merubah nilai tersebut menjadi nilai E (gagal).
Di bawah ini disajikan pengelompokkan mahasiswa berdasarkan nilai yang diperoleh dalam setiap mata kuliah. No. Golongan Nilai
1. Baik sekali = A
2. Baik = B
3. Cukup = C
4. Kurang = D
5. Gagal = E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan ID...